AgamaBerita TerbaruBerita UtamaNasional

Keppres Diteken Jokowi, PNS Cuti Bersama Idul Fitri 3, 4 dan 7 Juni

×

Keppres Diteken Jokowi, PNS Cuti Bersama Idul Fitri 3, 4 dan 7 Juni

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Joko Widodo/ist

JAKARTA, MANADONEWS – Presiden RI Ir. Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 (tautan: Keppres Nomor 13 Tahun 2019).

Melalui Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

MANTOS MANTOS

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga:  Babinsa Koramil Tuminting Bantu Padamkan Kebakaran

Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakartya pada 27 Mei 2019. (Pusdatin/ES/setkab)

Fian

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *