JAKARTA,MANADONEWS- Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa kepala daerah yang sudah dua periode menjabat tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah di wilayah lainnya.
Hal itu disepakati dalam forum Panja RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (Pilkada) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5/2019) malam. Pemerintah diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Diputuskan setelah dua periode menjabat, tak boleh jadi gubernur, bupati, atau wali kota di tempat lain,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria.
Bukan hanya itu, seorang kepala daerah yang sudah menjabat dua periode tidak boleh maju lagi di Pilkada sebagai calon wakil kepala daerah.
“Apakah seorang gubernur yang sudah dua periode, mau turun jabatan jadi calon wakil kepala daerah, itu juga tidak boleh,” tegasnya.(**/nando)












