KotamobaguPilihan Redaksi

Disdakop-UKM Kotamobagu Sidak Toko Tita

×

Disdakop-UKM Kotamobagu Sidak Toko Tita

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, MANADONEWS — Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu melakukan sidak ke Toko Tita.

Sidak di Toko Tita ini dilakukan karena harga minuman soda yang dijual mereka diduga tembus Rp200 ribu/lusin diatas Harga Enceran Tertinggi (HET).   

MANTOS MANTOS

Kepala Disdagkop dan UKM Herman Aray mengatakan, sidak dilakukan karena mendapat laporan dari masyarakat dimana harga penjualan minuman soda seperti Coca-Cola, Sprite dan Fanta Rp 200ribu per lusin.

“Ini sudah tidak sesuai HET sehingga kami mendatangi dan memberikan teguran agar penjualan harus sesuai HET,” ujar Aray.

Setelah dilakukan sidak pemilik Toko Tita,Titi Jhonathan Gumoli langsung merespon apa yang disampaikan Pihak Pemkot dengan menjual sesuai HET.
Lanjut Aray, adanya penjualan tidak sesuai, pemilik toko bakal dipanggil. “Kami bakal panggil pemilik toko yang menjual tidak sesuai HET,” tutupnya.

Baca Juga:  Banyak Anak Muda Bertobat saat Pdt Gilbert Lumoindong Pimpin Ibadah Perkemahan Pemuda GBI SulutGo

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *