KOTAMOBAGU, MANADONEWS — Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu melakukan sidak ke Toko Tita.
Sidak di Toko Tita ini dilakukan karena harga minuman soda yang dijual mereka diduga tembus Rp200 ribu/lusin diatas Harga Enceran Tertinggi (HET).
Kepala Disdagkop dan UKM Herman Aray mengatakan, sidak dilakukan karena mendapat laporan dari masyarakat dimana harga penjualan minuman soda seperti Coca-Cola, Sprite dan Fanta Rp 200ribu per lusin.
“Ini sudah tidak sesuai HET sehingga kami mendatangi dan memberikan teguran agar penjualan harus sesuai HET,” ujar Aray.
Setelah dilakukan sidak pemilik Toko Tita,Titi
Jhonathan Gumoli langsung merespon apa yang disampaikan Pihak Pemkot dengan
menjual sesuai HET.
Lanjut Aray, adanya penjualan tidak sesuai, pemilik toko bakal dipanggil. “Kami
bakal panggil pemilik toko yang menjual tidak sesuai HET,” tutupnya.
(MLS)