banner 600x160
KotamobaguPilihan Redaksi

Disdakop-UKM Kotamobagu Sidak Toko Tita

×

Disdakop-UKM Kotamobagu Sidak Toko Tita

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, MANADONEWS — Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu melakukan sidak ke Toko Tita.

Sidak di Toko Tita ini dilakukan karena harga minuman soda yang dijual mereka diduga tembus Rp200 ribu/lusin diatas Harga Enceran Tertinggi (HET).   

MANTOS

Kepala Disdagkop dan UKM Herman Aray mengatakan, sidak dilakukan karena mendapat laporan dari masyarakat dimana harga penjualan minuman soda seperti Coca-Cola, Sprite dan Fanta Rp 200ribu per lusin.

“Ini sudah tidak sesuai HET sehingga kami mendatangi dan memberikan teguran agar penjualan harus sesuai HET,” ujar Aray.

Setelah dilakukan sidak pemilik Toko Tita,Titi Jhonathan Gumoli langsung merespon apa yang disampaikan Pihak Pemkot dengan menjual sesuai HET.
Lanjut Aray, adanya penjualan tidak sesuai, pemilik toko bakal dipanggil. “Kami bakal panggil pemilik toko yang menjual tidak sesuai HET,” tutupnya.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

Panglima LMP Sulut, Indra Patrianus Wongkar, SE Manadonews.co.id-.Gelombang penolakan terhadap rencana ekspansi organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya di Bumi Nyiur Melambai kian menguat. Kali ini, pernyataan keras datang dari Panglima…

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11