Example floating
Example floating
Berita Utama

Soal Kasus Pemecah Ombak,Kejati Sulut Terkesan Ekstra Hati-Hati”Sentuh” Bupati VAP

×

Soal Kasus Pemecah Ombak,Kejati Sulut Terkesan Ekstra Hati-Hati”Sentuh” Bupati VAP

Sebarkan artikel ini

MANADO,MANADONEWS.co.id-Pasca dikabulkannya permohonan praperadilan oleh PN Manado atas pemohon Rolly Wenas selaku Ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi (LSM-Inakor) Sulut, kepada pihak termohon, Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Airmadidi, maka kasus korupsi proyek pemecah ombak Kabupaten Minahasa Utara kembali bergulir dan memasuki babak baru.
 
Ketua LSM- Inakor Sulut Rolly Wenas kepada media ini, Rabu (13/6/2019) mengatakan bahwa pada prinsipnya Inakor bersama masyarakat akan terus mengawal kawal kasus ini sampai tuntas.

“Dengan kami telah mendapatkan salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Manado dimana permohonan pra peradilan Inakor dikabulkan,maka katanya secara otomatis kasus ini segera kembali diperiksa dan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku oleh pihak kejaksaan.”ujar Rolly.

MANTOS MANTOS

Rolly menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum sesuai SOP Kejaksaan, dengan harapan agar kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini tidak berlarut-larut.

“Kami yakin pihak kejaksaan didaerah ini punya semangat anti korupsi yang sama, dan kami sangat percaya pihak penyidik kejaksaan akan bekerja secara profesional “tandasnya sambil menegaskan pihaknya mensupport penuh Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus pemecah ombak Kabupaten Minut dengan memeriksa tersangka baru yakni Bupati Minut Vonnie A Panambunan (VAP).

Secara terpisah Kajati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Yoni E.Malakka SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sikap Kejaksaan adalah menghormati putusan praperadilan tersebut dan langkah Kejaksaan.

Menurut Yoni pada dasaranya putusan Hakim Praperadilan seiring dan sejalan dengan tindakan penyidik khususnya dalam rangka penyidikan, dimana hingga saat ini Penyidik tidak pernah mengeluarkan SP3 perkara tersebut.” Yang jelas secara De facto maupun De Jure tidak pernah dihentikan.”tegasnya sambil menambahkan pada saat ini
penyidik sedang melakukan penyidikan dengan mencari alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dia tambahkannya, aparat Kejaksaan sedang berproses mendalami sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku khususnya terhadap alat bukti yang di claim oleh sebagian orang sudah cukup untuk menggiring pihak lain ditetapkan sebagai tersangka, bahwa penyidik masih melakukan penyidikan guna memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi perkara a quo yang melibatkan pihak lain selain dari tersangka yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (3 orang) maupun yang masih dalam tahap upaya hukum ke Mahkamah Agung (1orang).

“Adapun alat bukti yang ada pada saat ini merupakan alat bukti untuk mendakwakan 4 orang tersebut sedangkan untuk pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara a quo masih memerlukan alat bukti lain selain daripada yang sudah diajukan didepan persidangan sebelumnya.”kata Yoni.

Dijelaskannya, yang pasti penyidik dalam perkara a quo sangat berhati-hati dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut, dengan maksud bila diserahkan ke Penuntut umum dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor akan meminimalisir kegagalan penuntutan yang akan berakibat pada bebas atau tidak terbuktinya seseorang dalam penuntutan. “Saat ini status kasus ini A quo dan salah seorang tersangka sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Agung.

Namun ketika ditanyakan apakah kemungkinan jika alat bukti tersebut diatas terpenuhi maka pihak Kejaksaan akan melanjutkan kasus ini terhadap Bupati Minut VAP, dan apakah karena yang bersangkutan (VAP) seorang Pejabat negara maka perlu lebih berhati-hati, namun Yoni enggan menjawab kedua pertanyaan wartawan media ini.

Perjalanan kasus ini sendiri telah memakan tiga orang tersangka yang telah menerima putusan hukum tetap dan menjalani proses hukum, sementara Bupati Minut VAP yang disebutkan dan diduga kuat turut menikmati uang korupsi serta dan memiliki peran utama atas kasus proyek Pemecah ombak tersebut hingga saat ini belum tersentuh hukum.(Nando)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *