Tomohon manadonews.co.id
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak membuka rakor Aparat Pengawasan Intren Pemerintah (APIP) Kota Tomohon, di Aula Inspektorat Kota Tomohon pada Selasa (18/06).
Dikatakan walikota, APIP merupakan instansi pengawasan yang berperan sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang sehat, bersih dan bebas dari KKN untuk Pwmkot Tomohon.
Adapun APIP yang efektif, terdiri dari Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dan Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, juga Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Eman juga menekankan beberapa hal, di antaranya . Perencanaan pembangunan sesuai pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2010. Perangkat daerah harus menyusun perencanaan yang berkualitas harus ada output dan outcome. Penyusunan laporan keuangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010. Kepala perangkat daerah harus dapat melaksanakan fungsi pengawasan internal sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. Serta Mendukung Good Governance dan Clean Government diperlukan Kebijakan, Perencanaan, Penganggaran, Pengawasan, SDM, Peralatan dan SOP.
Sedangkan, yang menjadi Narasumber kegiatan ini terdiri dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesu Utara Sofyan Antonius SE Ak MM CA QIA bersama Johanes Tukijan dan Vera Lumi. (robby lumi)












