KotamobaguPilihan Redaksi

Mengenai Gedung Radiologi RSUD Kotamobagu, Ini Kata Wali Kota Kotamobagu

×

Mengenai Gedung Radiologi RSUD Kotamobagu, Ini Kata Wali Kota Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, MANADONEWS — Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, usai menghadiri rapat paripurna penyerahan rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2018, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu. Dirinya menerangkan tentang bangunan radiologi yang di berikan tanda merah oleh pihak Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) beberapa hari yang lalu.

“Itu bukan segel, tapi tanda yang diberikan oleh BAPETEN karena masih ada yang perlu dilengkapi oleh pihak RSUD. Memang pembangunanya belum selesai, dan akan dilanjutkan untuk anggaran APBD Perubahan,” terangnya, Senin (24/6/2019).

MANTOS MANTOS

“Masih banyak yang perlu kita lengkapi termasuk dengan alat alat didalamnya. Anggaranya akan dimasukan pada APBD Perubahan,” lanjut Wali Kota.

Baca Juga:  Banyak Anak Muda Bertobat saat Pdt Gilbert Lumoindong Pimpin Ibadah Perkemahan Pemuda GBI SulutGo

Sementara itu Sekretaris Kota (Sekkot) Sande Dodo mengungkapkan, penggunaan anggaran pada pembangunan gedung RSUD, terutama gedung Radiologi sudah di audit oleh BPK RI.

“Pembangunanya sudah di audit oleh BPK RI, dan sejauh ini tidak ada masalah ataupun rekomendasi,” ungkapnya.

Sebelumnya BAPETEN menempelkan tanda merah dengan tulisan RSUD Kotamobagu melanggar pasal 20 Undang undang Nomor 10 tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *