Plt Bupati Talaud Petrus Simon Tuange
TALAUD,Manadonews.co.id-.BPD atau yang biasa dikenal dengan badan permusyawaratan desa merupakan mitra dari pada kepala desa yang ada di desa tempat mereka menaungi.
Menurut Plt. Bupati Kabupaten Talaud Petrus Simon Tuang, bahwa terkait fungsi dari BPD itu sendiri, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
“Sebelum peraturan desa dijalankan maka rancangan peraturan desa itu dibahas bersama 5 anggota BPD dan disahkan oleh BPD,” ujarnya Tuange, Rabu (26/6/2019).
Lanjutnya lagi, fungsi dari BPD juga yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, dan yang terpenting adalah mitra kerja dari kepala desa.
“Kalau perdes itu belum disahkan BPD, jangan coba – coba kepala desa mengeluarkan surat keputusan memperdeskan peraturan desa tentang APBD itu sendiri. Itu salah besar. Semua produk hukum di desa harus dibahas bersama BPD,” tegasnya.
Plt melanjutkan, tetapi yang perlu diketahui adalah fungsi BPD adalah unsur pengawasan dan bukan pemeriksaan.
“BPD harus menggali dan menampung aspirasi masyarakat serta menyelenggarakan musyawarah desa dan membentuk panitia pemilihan kepala desa,” tutupnya.
(Jelo)












