KotamobaguPilihan Redaksi

SatpolPP Kotamobagu Periksa Tabung Damkar di Sejumlah SKPD

×

SatpolPP Kotamobagu Periksa Tabung Damkar di Sejumlah SKPD

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, MANADONEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) menggelar pemeriksaan tabung pemadam kebakaran (Damkar) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Kotamobagu.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) SatPolPP Kotamobagu Erwin Sugeha, pemeriksaan tabung damkar yang dilakukan pihaknya sesuai dengan perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu melalui surat edaran Nomor:020/SETDA-KK/235/IX/2018. “Dalam surat edaran itu ditegaskan setiap SKPD harus memiliki tabung damkar,” kata Erwin, Kamis (27/6) kemarin.

MANTOS MANTOS

Dikatakannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, baru beberapa SKPD yang didapati sudah memiliki tabung damkar. Padahal, kata Erwin, merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2008 tentang bangunan gedung, dan keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 11/KPTS/2000 tentang ketentuan teknis manajemen kebakaran di perkotaan bahwa setiap bangunan gedung yang difungsikan untuk perkantoran, hotel, tempat usaha, gudang, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya, wajib menyediakan tabung pemadam kebakaran.

Baca Juga:  Pdt Gilbert Lumoindong Apresiasi Program Makan Gratis Presiden Prabowo

“Adapun pemeriksaan ini guna memastikan setiap perkantoran sudah memiliki tabung pemadam kebakaran serta memastikan kesiapan tabung tersebut apakah siap digunakan pada saat emergency atau tidak. Nah dari banyaknya SKPD yang ada di lingkup Pemkot Kotamobagu, baru ada 4 SKPD saja yang sudah miliki tabung ini. Masih ada 42 SKPD yang tidak memiliki tabung,” ujar Erwin.

Selain melakukan pemeriksaan tabung, tambah Erwin, pihaknya juga melakukan penarikan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap sejumlah SKPD yang sudah memiliki tabung damkar. “Untuk tabung yang sudah diperiksa kita tarik retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Hal ini sesuai dengan perda kota kotamobagu no 10 tahun 2012 tentang retribusi pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kolom 14 GMIM Petra Sawangan Bantu Korban Banjir Manado

Ia berharap, SKPD yang belum memiliki tabung damkar agar secepatnya menyediakan tabung tersebut. Supaya, ketika terjadi kebakaran, tabung tersebut dapat digunakan sebagai alat pertama untuk melakukan pemadaman kebakaran. “Bagi SKPD yang belum memiliki tabung pemadam kebakaran agar dapat menyediakan tabung pemadam kebakaran sesuai dengan surat edaran yang telah ditandatangani oleh Sekda,” tandasnya.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *