MITRA, ManadoNews.co.id – Melati (nama korban disamarkan), seorang gadis (15), warga Desa Molompar Timur, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menjadi korban aksi perbuatan cabul.
Mirisnya, perbuatan cabul yang dialami Melati dilakukan oleh tersangka AM alias Amir (62), yang bukan lain ayah tiri korban. Perbuatan Amir pun terbongkar usai kaka korban Arman menerima sebuah pesan inbox facebook. Merasa keberatan, kakak korban kemudian mendatangi kantor Mapolsek Belang untuk melaporkan aski bejat tersangka.
“Usai menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan segera mengamankan tersangka,” ungkap Kapolsek Belang Iptu Marthodewata, Kamis (04/07/2019).
Dijelaskan Marthodewata, dari hasil interogasi awal diketahui, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban di dalam kamar bagian belakang rumahnya. Kalah itu, tersangka mendatangi korban yang sedang tiduran menonton TV.
“Tersangka saat itu langsung memegang kedua kaki korban, memeluk, mencium dan meraba bagian sentitif dari tubuh korban,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, tersangka pun melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi akan diajarkan mengendarai sepeda motor kepada korban. Tersangka kemudian menyetubuhi korban. Usai melakukan aksi bejatnya tersangka meninggalkan korban dalam kamar.
“Korban yang ketakutan selanjutnya memberitahukan peristiwa ini kepada kakak kandungnya melalui pesan Facebook,” tukas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Belang untuk menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(gerimokobimbing)












