KOTAMOBAGU, MANADONEWS — Terkait dengan gugatan yang dilayangkan mantan Sangadi Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), langsung ditanggapi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kotamobagu Rendra Dilapanga mengatakan, laporan mantan sangadi pontodon di PTUN itu haknya yang dijamin oleh negara.
“Gugatan Merupakan Hak Sangadi Pontodon yang dijamin dan dilindungi oleh Negara dan kami menghormati itu,”Kata Rendra, Kamis (4/7/2019).
Ia juga menjelaskan, Pemkot Kotamobagu sampai dengan saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya gugatan.,
”Sekiranya ada gugatan, kami akan mempelaji gugatan serta siap menempuh jalur yang dijamin oleh konstitusi,” Pungkasnya.
(MLS)












