SULUT,Manadonews.co.id-.Seorang lelaki berinisial MK alias Musa (25), warga Desa Tewasen Jaga VIII, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, akhirnya diamankan piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang pada Selasa siang (16/07/2019).
MK diamankan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban seorang perempuan berinisial AR alias Arindra (25), warga Kelurahan Malalayang Satu, Manado.
Tersangka akhirnya dilaporkan setelah melakukan aksi penganiayaan dengan cara memukul korban di bagian wajah yang menyebabkan mata sebelah kiri korban mengalami memar dan lebam.
Menurut Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH, SIK, bahwa berdasarkan hasil interogasi awal diketahui bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara tanpa status yang sah.
“Dari keterangan yang berhasil dihimpun keduanya telah tinggal satu atap selama kurang lebih 3 tahun dan memiliki seorang anak,” ujar Kapolsek.
Kejadian penganiayaan ini bermula saat korban meminta uang kepada tersangka untuk membeli susu anak mereka, kemudian terjadi adu mulut yang berakhir pada aksi penganiayaan.
“Peristiwa penganiayaan ini sempat diupload oleh korban di media social Facebook (FB), yang langsung respon cepat aparat kepolisian dengan mengamankan tersangka,” ungkap Kapolsek.
Diketahui saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Amurang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
(Ben)












