LANGOWAN, MANADONEWS – RT (24) alias Aples, harus menghadapi Pasal 351 (3) juncto Pasal 338 KUPH akibat perbuatannya, menusuk korban AWM (32) alias Memes sehingga korban meninggal.
Tersangka diamankan Timsus Polsek Langowan di kediaman keluarganya di Desa Tempok Kecamatan Tompaso, sehari usai beraksi.
Usai diamankan di Mapolsek lLangowan, tersangka bersama barang bukti sebilah pisai diserahkan ke Unit Reskrim Polres Minahasa.
Pelaku akhirnya diamankan Unit Resmod Polres Minahasa yang dipimpin Kasat Reskrimdi rumah keluarganya di Tempok Tompaso.
“Di tangan tersangka di sita satu buah pisau serta sarung berukuran panjang 31,5 cm, panjang mata pisau 20 cm, panjang gagang 11,5 cm,” papar Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhammad Fadly SIK.
Lanjutnya, tersangka dijerat pasal 338 subsider 351 (3) KUHP. Pasal 338 ancaman lima belas tahun penjara, 351 (3) ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Yunita












