Berita UtamaTomohon

Pilwako, KPU Tomohon Tunggu PKPU

×

Pilwako, KPU Tomohon Tunggu PKPU

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun, menurut Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut, pihaknya masih menunggu rancangan undang-undang terkait pilkada serentak.

“Kami masih menunggu PKPU,” kata Lasut di ruang kerjanya, Kamis (18/7) kemarin. Meski begitu, Lasut mengaku pihaknya sudah melakukan persiapan. Salah satunya mengajukan draft usulan anggaran untuk pilkada ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. “Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah kita sampaikan,” beber Lasut.

MANTOS

Kendati tidak membeberkan jumlah usulan yang disampaikan, kedepan KPU akan berkoordinasi dengan Pemkot Tomohon terkait jumlah yang akan diberikan untuk Pilkada Tomohon. Dalam rangka mengkomunikasikan dan menyelaraskan dan menyamakan persepsi antara KPU dan Pemkot Tomohon.

“Yang memberikan biaya itu kan pemda, ini masih berupa ajuan, belum fiks, bisa kurang, bisa nambah,” beber Lasut.

Sebelumnya, pihak KPU RI telah membahas draf terkait pilkada serentak ke Komisi II DPR RI. Saat ini draf tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). KPU masih menunggu jawaban Kemenkumham. KPU melakukan uji publik sebelum mengirim rancangan aturan.

Uji publik dilakukan untuk menyerap masukan peserta pemilu, pegiat pemilu, hingga masyarakat. “Kita hanya tunggu kabar dari Kemenkuham. Kalau memang selesai ya sudah, langsung kita distribusikan ke teman-teman daerah (KPU daerah),” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman.

Diketahui, dalam draf tersebut Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung 23 September 2020 mendatang. KPU provinsi, kabupaten/kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 sebanyak 270 daerah. Rinciannya, sembilan pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota. Di mana Sulawesi Utara (Sulut) dan Tomohon merupakan salah satu provinsi dan kota yang bakal menghelat pilkada.

Tahapan diawali persiapan dengan melakukan rapat pleno dan menyusun draf tahapan pilkada serentak. KPU memulai perencanaan anggaran hingga sosialisasi bulan Mei sampai September 2019. Kemudian kedua, menyusun penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) paling lambat tanggal 1 Oktober. Sosialisasi mulai 1 November 2019 sampai 22 September 2020.

Selanjutnya, pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019-21 Agustus 2020. Kemudian pada 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih. Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada bulan Februari 2020.

Sementara, untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret. Masa kampanye akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September (2020). Jadi, tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020. Sementara, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020.

(Youngky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop