banner 600x160
Berita UtamaHukum & KriminalMinahasa

Tanggal 21 Juli 2019, Kendaraan Roda Enam ke Atas ‘Dilarang’ Lewat Tanggari

×

Tanggal 21 Juli 2019, Kendaraan Roda Enam ke Atas ‘Dilarang’ Lewat Tanggari

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Andrew Kilapong

TONDANO, MANADONEWS – Kendaraan roda enam ke atas ‘dilarang’ melintas jalur Tanggari pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 lusa.

Larangan itu diberlakukan bukan untuk menghambat atau memerlama perjalanan, sebaliknya demi kelancaran arus lalu lintas saat pengucapan syukur Kabupaten Minahasa.

MANTOS

“Untuk kendaraan roda enam ke atas akan kami alihkan agar tidak melintasi jakur Tanggari,” kata Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang melalui Kasat lantas AKP Andrew Kilapong kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/7) siang tadi.

Untuk kepentingan itu, lanjutnya, pihaknya aakn berkoordinasi dengan Pemkab Minahasa Utara (Minut) dan Pores Minut.

“Mengingat Tanggari masuk wilayah Minahasa Utara,” terangnya.

Selain lebar jalan yang relatif kecil, Kilapong mengatakan saat ini setidaknya ada perbaikan jalan di dua titik di Desa Tanggari.

“Jadi untuk mencegah kemacetan, akan dialihkan melewati Tomohon,” tukasnya.

Kilapong berharap para pengemudi dan penumpang roda enam ke atas dapat memahami kebijakan ini.

“Karena ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Yunita

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d