Berita Terbaru

Kajati Sulut Janji Pelajari Ulang Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut

×

Kajati Sulut Janji Pelajari Ulang Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minut

Sebarkan artikel ini

MANADO,MANADONEWS,co.id-Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59 pihak Kejaksaan Tinggi Sulut berkomitmen akan menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Sulut, salah satunya adalah kasus korupsi proyek pecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara.”Yang pasti semua kasus korupsi di Sulut akan dituntaskan sesuai tahapan hukum yang berlaku .”ujar Kajati Sulut Andi Iqbal Arief,SH.MH kepada wartawan dalam upacara HBA tahun 2019 di lapangan Sparta Tikala, Senin (22/7/2019)

Menurut Kajati, pihaknya akan segera mendalami kasus korupsi pecah ombak di Kabupaten Minut yang diduga ada keterlibatan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) serta kasus korupsi lainnya.”Khusus untuk kasus pecah ombak segera saya dalami dan pelajari kembali untuk kelanjutannya.”katanya sambil menambahkan siapapun otak intelektual bahkan pejabat negara sebuah kasus tidak menjadi yang dipertimbangkan sepanjang memenuhi unsur untuk ditindak lanjuti.

MANTOS

Sementara itu, sehubungan dengan dugaan keterlibatan Ketua DPC Partai Nasdem Minut Vonnie Anneke Panembunan, Ketua DPW- DPD Partai Nasdem Sulut Max Lomban ketika dikonfirmasi beberapa waktu atas perjalanan kasus pecah ombak justru merasa terkejut.”Oh saya kira kasus pecah ombak ini sudah selesai dan Bupati VAP tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan.”ujar Lomban sambil menambahkan pada prinsip akan mempelajari kasus ini sebelum menetapkan sikap partai.

Sebelumnya kasus ini memasuki babak baru setelah gugatan praperadilan LSM Inakor Sulut tentang kepastian hukum atas kelanjutan proses penyidikan keterlibatan oknum Bupati Minut dalam kasus pemecah ombak Likupang dengan kerugian negara sekira Rp 8,8 miliar lebih, dikabulkan oleh Majelis Hakim Imanuel Barru.
Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (08/04/2019) silam mengurai, penyelidikan kasus pemecah ombak dilanjutkan.

Baca Juga:  Danrem 131/Santiago Hadiri Penetapan 300 Komcad Asal Suluttenggo di Rindam XIII/Merdeka

Sementara itu Kasi Penkum Kajati Sulut Yoni.E.Malakka mempertegas sikap Kejaksaan atas putusan pra peradilan itu, yakni menghormati putusan praperadilan tersebut dan langkah Kejaksaan.

Pada prinsipnya putusan Hakim Praperadilan seiring dan sejalan dengan tindakan penyidik khususnya dalam rangka penyidikan karena sampai dengan saat ini Penyidik tidak pernah mengeluarkan SP3 perkara tersebut (yang secara de fakto maupun de yure tidak pernah dihentikan).”ujar Yoni sambil menegaskan pada saat ini Penyidik sedang melakukan penyidikan dengan mencari alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dia menambahkan, Kejaksaan sedang berproses mendalami sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku khususnya terhadap alat bukti yang di claim oleh sebagian org sudah cukup untuk menggiring pihak lain ditetapkan sebagai tersangka, bahwa penyidik masih melakukan penyidikan guna memperkuat adanya dugaan tindak pidana korupsi perkara a quo yang melibatkan pihak lain selain dari tersangka yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (3 orang) maupun yang masih dalam tahap upaya hukum ke Mahkamah Agung (1 orang). Adapun alat bukti yang ada pada saat ini merupakan alat bukti untuk mendakwakan 4 orang tersebut sedangkan untuk pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara a quo masih memerlukan alat bukti lain selain daripada yang sudah diajukan didepan persidangan sebelumnya.

Baca Juga:  Di Paripurna DPRD Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Ajukan 3 Ranperda Strategis, Termasuk APBD 2026

“Pada dasarnya, penyidik dalam perkara a quo sangat berhati-hati dalam menangani perkara TPK tersebut dengan maksud bila diserahkan ke Penuntut Umum dan kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor akan meminimalisir kegagalan penuntutan yang akan berakibat pada bebas atau tidak terbuktinya seseorang dalam penuntutan.”tandas Yoni.

Secara terpisah, kabag humas dan Protokol Pemkab Minut Chresto Palandi ketika dikonfirmasi via pesan berbasis data antara lain mengatakan ,
sepengetahuan namanya kasus dugaan korupsi jarang sekali di SP3, namun sebaliknya jika tidak ada bukti baru maka penuntut akan sulit dan berhati-hati untuk melanjutkan prosesnya.”Yang pasti Ibu Bupati akan menghormati proses hukum yang ada.”tegas Palandi.

Ironisnya, sebelum memberikan konfirmasi, Kabag Humas justru mempertanyakan media ini menyoroti kasus pemecah ombak dan meminta agar wartawan/media ini tidak perlu lagi memuat dan terlalu memfokuskan pada pemberitaan kasus pemecah ombak.(nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21