TOMOHON, MANADONEWS – Para calon legislatif terpilih wajib memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya.
“Tanda terima pelaporan itu lalu diserahkan ke KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkan SK penetapan calon terpilih,” ujar Ketua KPU Tomohon Harriyanto Lasut, belum lama ini.
Dia pun menegaskan, hal ini penting untuk diingatkan sejak awal dan jangan dianggap enteng. “Sebab, jika tidak dipenuhi sesuai batas waktunya, maka calon tersebut tidak dicantumkan namanya dalam surat pengajuan untuk dilantik. Tapi, bukan berarti dibatalkan, melainkan hanya ditunda pelantikannya,” tegasnya, didampingi salah satu komisioner Stenly Kowaas.
Sementara itu, Lasut pun membeberkan dari sebanyak tujuh Partai Politik (Parpol) yang calonnya terpilih, tersisa satu Parpol yang belum masukan LHKPN ke pihaknya. “Sudah ada enam Parpol yakni PDIP, Demokrat, Golkar, Hanura, Gerindra dan Demokrat, yang sudah masukan semua LHKPN para calonnya. Sedangkan, yang belum tersisa satu yakni Nasdem,” tukasnya.
Untuk diketahui, ketentuan ini sesuai bunyi Peraturan KPU Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan DPR/DPRD Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3).
(Youngky)












