BITUNG,MANADONEWS.co.id- Polres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP. Taufiq Arifin S.HUT, SIK, menggelar konfrensi Pers terkait penangkapan tersangka penganiayaan dengan menggunakan panah wayer DV (17) warga Girian Weru Dua dan JOJO warga Girian Indah yang digelar di pelataran Polres Bitung, Sabtu. (27/07).
Dalam konfrensi Pers tersebut Kasat Reakrim menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka pertama DV (17) dirumahnya, pada hari Kamis, 25 Juli 2019 pukul 10.30 Wita di Kelurahan Girian Weru Dua kecamatan Girian kota Bitung, kemudian dilanjutkan dengan tersangka yang kedua, JOJO (16) Pukul 10.45 ditempat kos di kelurahan Girian Indah kecamatan Girian kota Bitung tanpa perlawanan.
Menurut Kasat Reskrim korban bernama Taufik Muktar Palai (17) Warga Kelurahan Winenet I Lingk III kecamatan Aertembaga, kota Bitung.
Kasat Reskrim “Kronologi perkara berawal Pada hari sabtu 6 juli 2019, sekitar pukul 05.00 tersangka JOJO dan DV berboncengan melewati jalan pertigaan dekat RS. Manembo nembo, tiba-tiba ada tiga orang berboncengan dari arah berlawanan salah satunya korban yang bernama Muktar” ucap Kasat.
Lanjutnya, “Kedua tersangka tidak saling mengenal sebelumnya dengan korban dan dua orang temannya itu, kemudian korban memanggil kedua tersangka dengan perkataan ” Wey Cezz” lalu tersangka jawab ” Kyapa Cezz, tiba-tiba korban Muktar turun dari sepeda motor, saat sudah mendekati kedua tsk, korban mencabut sajam jenis badik dengan maksud akan menikam tersangka, namun saat itu kedua tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban bersama dua orang temanya itu”.
“Kedua tersangka menuju ke rumah DV dan mengambil 6 buah mata panah wayer dan dua pelontar, lalu kedua tersangka membagi dan memegang masing-masing barang tersebut, setelah itu kedua tersangka mencari korban dengan sepeda motor tersebut diatas, dan akhirnya kedua tersangka menemukan korban sendirian berada di bengkel tampal ban di kelurahan Girian atas kecamatan Girian, dekat jembatan Girian. Setelah sudah bertemu, tersangka JOJO turun dari sepeda motor dan langsung mencabut mata panah wayer dan pelontarnya, lalu mengarahkannya ke korban, dari jarak kurang lebih 2 m sehingga tepat mengenai dada, selanjutnya tersangka DV turun dan bertanya kepada korban “Ngana kang yang amper tikang pa kita tadi” dan korban menjawab “Bukang kita, Kita pe teman”, lalu tersangka DV mendekati korban dan menendang korban di bagian lengan kiri, selanjutnya mencabut mata panah dan pelontarnya dari pinggang lalu mengarahkannya ke korban, dari jarak kurang lebih 3 m, sehingga tepat mengenai bagian leher korban, selanjutnya kedua tersangka meninggalkan korban di bengkel dengan posisi mata panah wayer tertancap di bagian dada dan leher. Setelah melakukan penganiayaan tersebut mereka langsung menuju arah pusat kota dan kemudian kembali k rumah masing-masing” jelas Taufiq.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 subs Pasal 351 KUHP atau2 pasal 2 ayat 1 UU DRT No 12 tahun 1951 dengan ancaman 9 Tahun kurungan. Kedua tersangka belum pernah terlibat tindak pidana
tidak dilakukan tindakan tegas karna kedua tersangka masih tergolong anak dibawah umur” tutup Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan di rumah tersangka DV berupa, 4 buah mata panah wayer dan 1 unit sepeda motor honda beat wrna biru putih.
(Ebyx).