MINSEL, MANADONEWS – Tiap Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan diminta untuk segera menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan tersebut dilontarkan oleh Kepala Inspektorat Minsel, Adrie Keintjem. Hal itu menjadi sesuatu yang harus dipenuhi pasca penetapan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Setiap PD harus segera menyelesaikan temuan dari BPK. Karena temuan ini harus dipenuhi pasca Opini WTP,” kata Keintjem.
“Semuanya sudah diteruskan kepada PD. Yang dituntaskan sudah mencapai 62 persen. Angka ini menjadi capaian tertinggi di Kabupaten/Kota yang ada di Sulut,” ungkap Keintjem, Senin (29/7).
Dia menambahkan bahwa untuk menindaklanjuti secara keseluruhan temuan dari BPK itu tidaklah mudah karena catatan BPK ini adalah temuan sejak tahun 2003.
“Ini sangat sulit. Sebab selain tidak ada bukti-bukti, kemudian mereka yang bertanggung jawab orangnya sudah meninggal dunia,” pungkas Keintjem.
(DArK)












