Berita UtamaPolitikSulawesi Utara

Ini Sanksi ASN Sulut yang Tak Ikut Upacara HUT Proklamasi RI ke-74 Esok

×

Ini Sanksi ASN Sulut yang Tak Ikut Upacara HUT Proklamasi RI ke-74 Esok

Sebarkan artikel ini

kantor gubernur Sulut, (foto/mn)

SULUT,Manadonews.co.id-.Pemerintah daerah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), siap memberi sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak hadir saat Upacara Peringatan HUT Proklamasi RI ke-74 esok.

MANTOS MANTOS

Hal ini dibenarkan Kepala BKD Sulut Femmy Suluh melalui Andra Mawuntu selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur.

Menurutnya, sanksi tersebut berupa pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) selama sebulan.

“Sanksi jelas, yakni TKD sebulan dipotong,” ujar Kabid Andra, Jumat (16/8/2019) siang.

“Sanksi ini berlaku bukan hanya saat upacara penaikan bendera. Namun juga berlaku saat upacara penurunan bendera di sore hari,” ungkapnya.

Ditambahkan, aturan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 72 tahun 2017 tentang Akuntabilitas Kinerja Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga:  Pangdam XIII/Merdeka Bahas Kerja Sama Pengamanan Wilayah Perbatasan dan Mitigasi Bencana Dengan Staf Kepresidenan RI

“Tujuannya untuk meningkatkan produktifivitas serta menumbuhkan disiplin pegawai negeri sipil,” pungkasnya.
(Stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Resimen Induk Militer (Rindam) XIII/Merdeka menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung program pemerintah, melalui kehadiran Danrindam XIII/Merdeka Brigjen TNI Wempi Ramandei dalam pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (26/9/2025) di…