MANADONEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Kotamobagu menyampaikan bahwa Regulasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 187/PMK.07/2018, tentang tata cara penyaluran DAU tambahan tahun anggaran 2019 sudah di RKUD.
Sehingga untuk pencairan tahap akhir bisa dilaksanakan bersdasarkan regulasi yang tertuang di Pasal 8 ayat 1 poin B penyaluran tahap II berupa laporan hasil penyerapan DAU tambahan tahap I, yang menunjukan reaslisasi paling sedikit 50 persen, dari DAU tambahan yang telah diterima dari RKUD.
Menurut Kepala Bidang Anggaran Helfrits Lahimane, melalui Kasubid penyusunan APBD Saifudin Imban mengatakan laporan penyerapan anggaran untuk tahap pertama Dana Kelurahan yang ada di 18 Kelurahan sudah mencapai 50 persen.
“”Proses pencairan tahap II sudah bisa diusulkan karena Dana Kelurahan ditahap II sudah masuk di Rkud sebesar 3,3 mi”ucapnya, Selasa (3/9/2019).
(MLS)