Berita UtamaPemerintahanSulawesi Utara

Sulut Miliki Perda Pertambangan dan Mineral, Olly : Untuk Menertibkan Pengolahan Tambang

×

Sulut Miliki Perda Pertambangan dan Mineral, Olly : Untuk Menertibkan Pengolahan Tambang

Sebarkan artikel ini

SULUT,manadonews.co.id-.Ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dan Mineral menjadi Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (07/09/2019) oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut  diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tersebut diharapkan pengolahan tambang di Sulut lebih tertib.

MANTOS

Hal tersebut disepakati melalui Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penandatanganan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020 serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda Sulut tentang Pertambangan mineral menjadi perda.

“Terkait dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2020, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda Sulut menjadi perda tentang pengelolaan Pertambangan mineral akan lebih tertib, manfaat dari hasil tambang yang ada di sulawesi utara dapat bermanfaat bagi rakyat serta meningkatkan PAD agar hasil tambang benar-benar  di rasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Olly.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet