TALAUD,Manadonews.co.id-.Unit reskrim Polsek Beo melakukan penahanan terhadap pelaku aniaya, yakni lelaki IS alias Mail (30) warga Kelurahan Beo pada Sabtu (7/9/201) malam.
Kapolsek Beo Ipda Johan Atang mengatakan, bahwa pelaku IS diamankan setelah pihak kepolisian menerima Laporan Polisi nomor : Lp /25/IX/2019/Sek. Beo tgl 07 September 2019 Kasus penganiayaan terhadap Sarul Kamarudin ( 27 ) warga Kelurahan Beo Timur.
Kejadian terjadi di Kelurahan Beo Kecamatan Beo Kabupaten Talaud, tepatnya di bengkel milik dari Ibu Tineke Gahansa.
“Pada hari sabtu tanggal 07 september 2019 sekitar pukul 10.00 wita saat korban sedang mempebaiki sepeda motor. tiba – tiba dari belakang datang tersangka mengatakan ” tolong jang bapele jalan” dan bersamaan juga tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangannya yang sudah terkepal kebagian wajah dan mengenai mata kiri korban setelah itu para saksi melerai tersangka,” ujarnya.
Pihak Kepolisian Sektor Beo telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka IS akan dijerat dengan Pasal 351 KHUP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tandasnya.
(Jelo)