Berita UtamaHukum & KriminalTalaud

Sat Lantas Polres Talaud Gelar Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009

×

Sat Lantas Polres Talaud Gelar Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009

Sebarkan artikel ini

TALAUD,Manadonews.co.id-.Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Talaud menggelar Sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan bertempat di balai Desa Tabang Barat Kecamatan Rainis, Senin (9/9/2019) pagi.

Adapun peserta yang mengikuti giat tersebut adalah siswa SMP Satap N.1 Rainis di Tabang dan Siswa SMTK Matelaen Tabang.

MANTOS MANTOS

Sementara maksud di laksanakan giat sosialisasi adalah untuk mensosialisasikan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalab kepada generasi muda dengan tujuan untuk menekan meningkatnya angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud yang melibatkan generasi muda/ para siswa.

Tujuannya juga agar para siswa memahami tentang pentingnya UU yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan demi Keselamatan Pengendara Kendaraan Bermotor maupun penumpang dan pejalan Kaki, sehingga terwujudnya Road Safety to Zero Accident.

Baca Juga:  Berty Kapojos: Rumah Sakit ODSK Adalah Buah Dari Keberanian dan Komitmen Pemimpin Daerah

Satuan Lalulintas Brigadir Riandi Sumaila mengatakan, bahwa hasil yang dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah para siswa memahami pentingnya aturan perundang – undangan yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan.

“Para siswa bersedia mentaati peraturan tersebut dan bersedia menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas menuju Indonesia Tertib Bersatu Keselamatan No.1,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut juga di berikan Doorprize berupa Helm SNI kepda Siswa. Kegiatan di mulai pukul 09.30 wita dan selesai pukul 13.00 wita, jmlh peserta sebnyak 85, kegiatan tersebut turut di hadiri oleh Kepala Desa Tabang Barat Bpk. Porman Lumape, S.Pd.
(Jelo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *