TALAUD,Manadonews.co.id-.Polsek Beo melakukan penahanan terhadap pria berinisial DA Alias Dandi (20) Alamat Kelurahan Beo Kecamatan Beo Kabupaten Kepulauan Talaud.
DA diamankan atas kasus pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap NM alias Neper (38) warga Kelurahan Beo, Kecamatan Beo pada rabu (1 /9/2019) kemarin pukul 21.30 wita.
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp /26/IX/2019/Sek. Beo tgl 10 September 2019, Sprin Sidik : Sprindik/ 18 / IX / 2019/Reskrim tgl 10 September 2019 dan Sprin Penahanan : Sprin.Han / 11/ IX/ 2019 / Reskrim tgl 11 September 2019.
Kapolsek Beo Ipda Johan Atang menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada hari selasa tanggal 10 september 2019 sekitar pukul 22.00 wita di Kelurahan Beo tepatnya di Taman segitiga terminal taksi gelap Beo.
“Saat itu korban sedang duduk bersama dengan teman- temannya lalu datang tersangka datang bergabung dengan korban dan kawan kawan,” ujarnya.
Saat itu korban melihat ada sesuatu yang menojol di balik baju yang di pakai tersangka. Melihat hal itu korban pun langsung mengirim pesan singkat kepada salah seorang saksi lelaki PT dengan isi pesan bahwa tersangka ada sesuatu di pinggangnya.
Lalu saksi menghampiri tersangka dan langsung memegang sesuatu yang ada di balik badannya lalu mengeluarkannya dan ternyata sesuatu yang dipinggang tersangka adalah sebuah pisau.
“Kemudian saksi bertanya kepada tersangka untuk apa pisau ini? Dan tersangka menjawab untuk mo bage pa Neper. mendengar hal itu, korban bersama saksi langsung membawa tersangka ke Polsek beo,” tambahnya.
Sementara itu tersangka telah ditahan dan akan dijerat dengan TP Pengancaman dan Membawa serta memiliki sajam Tanpa Ijin berdasarkan Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
(Jelo)