Berita TerbaruBerita UtamaKotamobaguPilihan Redaksi

BKPP Kotamobagu Menunggu Regulasi dan Juknis Mengenai Penerapan Keppres Nomor 17 Tahun 2019

×

BKPP Kotamobagu Menunggu Regulasi dan Juknis Mengenai Penerapan Keppres Nomor 17 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, melalui Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian, Alfi Syahrin Rustam mengatakan, bahwa BKPP Kotamobagu masih menunggu regulasi serta petunjuk tekhnis (Juknis) mengenai penerapan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019, tentang penerimaan Aparatur Negeri Sipil (ASN) dengan batas usia 40 tahun.

“Saat ini kita masih menunggu regulasi dan juknisnya. Kalaupun sudah, tentunya akan segera kita jalankan,” kata Alfi, saat dijumpai, Senin (16/09/2019) pagi tadi.

MANTOS MANTOS

Menurut Alfi, sebelumya pihaknya juga sudah mengajukan ke BKN terkait jumlah formasi untuk mengisi kebutuhan pegawai di Pemerintah Kota Kotamobagu. “Jadi sesuai kebutuhan,  jumlah yang diajukan kemarin itu, seluruhnya 1071 pegawai,” pungkasnya.

Baca Juga:  Koramil Pineleng Gandeng Bulog Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang HUT ke-80 RI

Dilansir dari https://setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu, di antaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun.

Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut. Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran, Pemkab Fokus Bayar TPP dan Tata Aset Bermasalah

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *