MANADO,Manadonews.co.id-.Direktorat Narkoba Polda Sulut berhasil membongkar kasus narkoba jenis shabu diduga jaringan Lapas.
Keempat tersangka berhasil diamankan petugas yakni, NM alias Oping, 34, warga Kelurahan Wonasa, Lingkungan VI, Kecamatan Singkil, AM alias Agap, 35, warga Kelurahan Gogoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, HS alias Hengky, warga Kelurahan Singkawang Barat, Kota Singkawang Kalimantan Barat dan QB alias Qomar, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis shabu seberat 0,92 gram (0,29 gram disisikan untuk uji laboratorium dan 0,63 gram menjadi barang bukti ke Pengadilan).
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto, berdasarkan kronologis kejadian pada hari Kamis (29/08/2019), Tim Subdit III dipimpin oleh AKBP Deifen S Welang, mendapat laporan dari Lapas Kelas IIA Manado,bahwa telah ditemukan plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis shabu.
Barang haram tersebut merupaka barang titipan milik lelaki berinisial AB.
Usai mendapat laporan tersebut Tim melakukan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan lelaki AB.
Setekah dilakukan pemeriksaan, AB mengaku bahwa barang titipan tersebut akan diserahkan pada seseorang berinisial NM alias Oping.
Kemudian setelah dilakukan interogasi Oping mengaku narkoba jenis shabu merupakan pesanan lelaki berinisial AM alias Agap, melalui perantara seseorang berinisial HS alias Henky yang dipesan dari Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
“Ketiga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sulut,” ujar Direktur Narkoba.
Untuk pengembangan kasus ini pihaknya terus melalukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 05 September, berhasil menangkap pelaku QB alias Qomar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku Qomar sudah empat kali mendapat kiriman dari Singkawang Kalimantan Barat. Setelah menerima paket anggota bersama Qomar menuju Polsek Kota Kotamobagu untuk membuka paket kiriman. Untuk mengelabui petugas, didalam paket tersebut tersangka menutup dua buah dodol dan di dalam dodol terselip satu paket narkotika jenis shabu.
“Sesuai rencana paket narkotika jenis shabu sebagai barang bukti seberat 9,65 gram akan dibawah Qomar ke Lapas,” pungkas Wagiyanto.
(Ben)