MELONGUANE, MANADONEWS – Kepala Satpol PP Talaud Abner Edam menegaskan penertiban pasar 01 Melonguane sudah sesuai aturan.
“Penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud No 3 Tahun 2018,” terangnya.
Abner yang turut dalam penertiban pasar menjelaskan tujuan penertiban untuk memberikan nuansa Kota Melonguane sebagai kota yang bersih dan teratur serta dipandang rapih dan indah oleh segenap lapisan masyarakat yang ada di Talaud maupun yang berkunjung.
“Itulah sebabnya kami melakukan penertiban. Karena penertiban yang dilakukan bukan diperuntukkan untuk jual menjual barito dan bahan-bahan lain yang berbau anyer ikan,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, penertiban dalam rangka membebaskan penjual-penjual ini dari ikatan pribadi.
“Mereka harusnya memanfaatkan pasar yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah,” tutupnya.
Jeiner












