MANADO,Manadonews.co.id-.Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Utara mengungkap kasus narkoba dengan tiga tersangka. Salah satu tersangka yakni SMK adalah pegawai Lembaga Pemasyarakatan Manado.
“Saat dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap SMK adalah pegawai Lapas Manado,” kata Kepala BNNP Sulut, Brigjen Utomo Heru Cahyono, Rabu (18/9/2019),
Dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan kasus. Selanjutnya, mereka melakukan penangkapan terhadap SLK dan FT.
Hasil dari pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 31 paket sabu-sabu dengan berat kotor 68 gram dan berat bersih 9,16 gram.
Barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku pertama 8 paket, kemudian pelaku kedua 23 paket.
“Dalam pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja sama dengan Lapas Manado. Dan selama ini dalam pemberantasan narkoba, BNNP dan lapas saling mendukung,” ujar Heru Cahyono.
Sementera Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut Edi Handoyo mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada petugas lapas yang terjerat dalam kasus ini.
Pihaknya sudah berulang kali menyampaikan ke Unit Pelaksana Teknis untuk mengingatkan agar petugas dan penghuninya tidak bermain-main dengan narkoba.
“Kalau ada pegawai Lembaga pemasyarakatab yang main-main atau terlibat Narkoba akan ditindak tegas.
Terhadap pelaku tersebut, kalau memang terlibat tidak ada kata ampun. Akan ditindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Edi.
(Ben)