MANADONEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat edaran untuk para asisten, staf ahli, pimpinan skpd, camat, lurah/sangadi, untuk memakai baju batik.
Surat edaran tersebut berdasarkan nomor :003/Setda-KK/141/x/2019 tentang pemakaian baji dalam rangka hari batik nasional.
Sekertaris Daerah KK Sande Dodo menyampaikan, berdasarkan keputusan presiden nomor 33 tahun 2019 tanggal 17 november 2009 tentang hari batik nasional.
“Batik indonesia telah ditetapkan sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-bendawi pada tanggal 02 oktober 2009 oleh United Nation of Educational, Scientif, and Cultural Organization (UNESCO),”kata Sande, Selasa (1/10).
Sehubungan hal tersebut, Sande mengimbau kepada seluruh ASN dilingkup pemkot kotamobagu untuk mengenakan batik.
“Seluruh PNS, THL, Sangadi dan perangkat Desa/Kelurahan di lingkungan pemkot kotamobagu yang sedang bertugas agar dapat menggunakan baju batik pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019,”tuturnya.
(MLS)