Berita TerbaruBerita UtamaKotamobaguPilihan Redaksi

Setda Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran

×

Setda Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat edaran untuk para asisten, staf ahli, pimpinan skpd, camat, lurah/sangadi, untuk memakai baju batik.

Surat edaran tersebut berdasarkan nomor :003/Setda-KK/141/x/2019 tentang pemakaian baji dalam rangka hari batik nasional.

MANTOS MANTOS

Sekertaris Daerah KK Sande Dodo menyampaikan, berdasarkan keputusan presiden nomor 33 tahun 2019 tanggal 17 november 2009 tentang hari batik nasional.

“Batik indonesia telah ditetapkan sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-bendawi pada tanggal 02 oktober 2009 oleh United Nation of Educational, Scientif, and Cultural Organization (UNESCO),”kata Sande, Selasa (1/10).

Sehubungan hal tersebut, Sande mengimbau kepada seluruh ASN dilingkup pemkot kotamobagu untuk mengenakan batik.

Baca Juga:  TMMD ke-124 Kodim 1301/Sangihe Fokus Penyusunan Batu Dasar untuk Jalan di Kampung Kalasuge

“Seluruh PNS, THL, Sangadi dan perangkat Desa/Kelurahan di lingkungan pemkot kotamobagu yang sedang bertugas agar dapat menggunakan baju batik pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019,”tuturnya.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *