MANADO,Manadonews.co.id-.Tim Dit Reskrimum Polda Sulut telah mengamankan 2 (dua) orang yang telah melakukan pencurian dan menjual barang hasil curian di Komplek Pasar 45 Kota Manado pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 19.00 wita.
Kedua pelaku yakni CD (16) warga Perum Talawaan Kabupaten Minut dan NS (22) warga Dendengan Dalam Kota Manado yang merupakan penjual hasil curian .
Kasus pencurian terjadi di Perum Talawaan Kalawat Kec. Kalawat Kabupaten Minut blok B (di rumah Kel. Lapasi – Mukuan).
Kronologis kejadian saat Tim Dit Reskrimum Polda Sulut sedang melaksanakan Patroli di Komplek Pasar 45 Kota Manado mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mencurigakan mencoba menjual 1 (satu) unit Handphone jenis OPPO A3S.
Atas Laporan tersebut tim langsung mengamankan NS dan selanjutnya melakukan pengembangan mengamankan CD yang sedang menunggu uang hasil penjualan HP tersebut
Menurut keterangan tersangka CD, ia mengambil HP milik korban pada hari Rabu, 02 Oktober 2019 pukul 01.00 Wita saat korban sedang tertidur, pada saat pulang sekolah ia meminta tolong kepada NS untuk menjualkan HP tersebut dan akan dijanjikan sejumlah uang.
“Barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Jenis OPPO A3S sebagai tindak lanjut kami lakukan interogasi awal terhadap pelaku dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Dan tidak ditemukan keterlibatan di kasus lainnya. Selanjutnya kami menyerahkan kedua beserta Barang Bukti kepada Polsek Airmadidi,” ujar Iptu Batara Indra Aditya Tim Dit ReskrimUm Polda Sulut.
(Ben)