MANADONEWS, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kotamobagu kembali menertibkan pedagang yang berjualan di lahan parkir pasar 23 maret.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bambang Dachlan mengatakan, sesuai dengan perda nomor 9 tahun 2016 pasal 10 huruf C bahwa dilarang berjualan di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“khusus lokasi tersebut diperuntukan untuk parkiran pengunjung pasar 23 maret, jadi pedagang tadi sudah melanggar perda,” ucap, Selasa (8/10).
Lanjut Bambang, tadi belum ada barang sitaan yang di tertibkan ke mako Satpol-pp.
“Apabila pedagang masih bersikeras tidak taat aturan maka pihak Satpol-pp akan mengambil tindakan,”pungkasnya.
(MLS)