TOMOHON, MANADONEWS – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pelaksanaan pilkada di Kota Tomohon, berlangsung di ruang rapat BPKPD Senin(14/10).
Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Tomohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Tomohon. Hal ini berpedoman pada Permendagri RI No 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Serta surat edaran Mendagri RI No 900/9629/SJ tentang pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati/Walikota Tahun 2020. Maka Pemkot Tomohon mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada ini baik pada perubahan APBD tahun anggaran 2019, maupun pada APBD tahun anggaran 2020 nanti.
Adapun penganggaran tertata dalam APBD Induk Tahun 2020 yakni anggaran untuk KPU Tomohon dan Bawaslu Kota Tomohon.
Dikatakan Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman, pendanaan kegiatan pemilihan ini harus mengikuti dan dilaksanakan melalui tahapan pengelolaan dana kegiatan. “Yaitu, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan; pelaporan serta pertanggungjawaban.
Sementara itu Ketua KPU Tomohon Haryanto Lasut berterima kasih atas Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Komisioner Bawaslu Sulut Supriyadi Pangelu mengatakan, penandatanganan ini adalah momen bersejarah.
“Meskipun melalui dinamika dan tuntunan kasih Tuhan maka patutlah kita bersyukur,” ujarnya.
Dia berharap, dengan adanya penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kota Tomohon dengan KPU Tomohon dan Bawaslu Kota Tomohon maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah yakni Gubernur & Wakil Gubernur Sulut serta Walikota & Wakil Walikota Tomohon dapat terlaksana dengan baik dan jurdil.
Hadir Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy Soputan SPd MHum dan para anggota, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc MTh, Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan hadirin undangan. (Youngky)