Berita UtamaHukum & KriminalManado

Pacar Cemburu, Junaidy Jadi Korban Penikaman

×

Pacar Cemburu, Junaidy Jadi Korban Penikaman

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Banyaknya kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sering terjadi diKota Manado. Kali ini menimpa seorang pemuda lelaki bernama Junaidy Soleh (19) Warga Paniki Dua Kecamatan Mapanget harus menderita luka tikaman dibagian tubuhnya.

Junaidy mendapat beberapa tikaman di beberapa bagian badannya oleh pelaku yang berinisial CL alias Tols (17) dan CB alias Cris (16) yang diketahui mereka berdua warga salah satu kecamatan Mapanget, pada Rabu, (16/10) sekira pukul 04.30 Wita.

MANTOS MANTOS

Berdasarkan informasi yang dirangkum, korban mulanya hendak menolong untuk mengantar seorang perempuan yang diketahui sebagai pacar dari teman para pelaku dari Malalayang menuju ke Mapanget.

Setelah itu para pelaku dan pacar dari sang perempuan yang merasa cemburu bernama NM alias Noval mencegat korban. Pada saat korban berbicara tentang maksud dari korban mengantar pacarnya, tiba tiba salah seorang pelaku langsung menikam korban sebanyak dua kali dan terkena di bagian paha samping kiri.

Baca Juga:  Andrei Angouw Bilang Pembangunan Kota Manado Dapat Perhatian Presiden dan Gubernur

Meski demikian korban berusaha melarikan diri, namun sial pelaku yang berhasil mengejar, kembali menikamnya sehingga korban terluka di bagian belakang pinggang samping kiri.

Melihat korban sudah tidak berdaya, para pelaku langsung tancap gas. Korban yang sudah dalam kondisi terluka berusaha kembali ke kendaraanya untuk ke rumah sakit namun salah arah.

Korban ditolong oleh seorang tukang ojek di daerah tersebut dan langsung dilarikan ke RS TNI-AU Mapanget untuk mendapatkan pertolongan.

Sementara itu Kapolresta Manado Kombes.Pol Benny Bawensel SIK.MH melalui Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani membenarkan kejadian.

“Para tersangka sudah diamankan petugas tim gabungan unit reskrim dan unit intel polsek Mapanget yang dipimpin oleh Ipda Charles Ganda di kediaman pelaku, dan masih mengejar lelaki Noval untuk di mintai keterangan,” katanya.

Baca Juga:  5 Cara Memilih Mobil Keluarga yang Nyaman dan Aman

“Kini para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan Kurungan 5 Tahun 6 Bulan,” pungkas Kapolsek.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama

Pdt Gilbert Lumoindong saat kunjungan ke IKN   Manadonews.co.id-.Gembala GBI Glow Jakarta, Pdt.Gilbert Lumoindong memimpin Ibadah Syukur Oikoumene bersama umat Kristiani di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan yang dihadiri pimpinan…