MANADO,Manadonews.co.id-.Team Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku pencurian motor tempel, yakni ARA (26) warga Tumumpa Kota Manado. Sementara korban pencurian yakni Rezky S. Tantu (22 ) juga warga Tuminting Kota Manado.
Berdasarkam kronologis kejadian, pada hari Rabu 02 Oktober 2019 korban pelapor datang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk mengecek keadaan kapal, kemudian korban mengecek ke ayunda kapal dan melihat motor tempel kapal sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Berdasarkan laporan tersebut, pada hari senin tanggal 14 Oktober 2019 sekitar jam 16.30 Wita, Team Rimbas 3 dibawah Pimpinan Aiptu Karimun yang mendapat Informasi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Kelurahan Tumumpa tepatnya di Lorong Lamadang.
Menurut pelaku, barang tersebut sudah di jual di Pasar Bersehati Kota Manado kemudian Team Rinbas 3 Langsung menuju ke pasar Bersehati dan mencari informasi keberadaan dari barang tersebut. Dan ternyata barang tersebut di simpan di desa Likupang kemudain team langsung menuju ke desa Likupang untuk mengamankan barang bukti.
Pada saat tim bergerak dari desa Likupang untuk pengembangan, pelaku mencoba untuk melarikan diri. Alhasil Team Rimbas 3 mengambil tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali.
Kmudian pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Polda Sulut untuk di rawat, setelah selesai di rawat Team membawa Pelaku ke polresta Manado untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) buah pisau besi putih jenis badik sudah kita amankan,” ujar Aipda Karimun.
(Ben)












