MANADO,Manadonews.co.id-.Kepolisian RI terhitung mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019 serentak mengelar Operasi Zebra diseluruh Indonesia, termasuk di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Hal ini dilihat saat mengelar apel di halaman Mapolda Sulut yang di Ikuti seluruh pejabat utama Polda Sulut serta pihak terkait, Rabu (23/10/2019).
Apel tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Alexander Mandalika.
Diketahui, operasi ini akan menindak 12 jenis pelanggaran lalu lintas.
Dalam operasi ini Polda Sulut melibatkan kurang lebih 700 personel gabungan bekerja sama dengan stakeholder terkait, diantaranya anggota TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta Jasa Raharja.
Wakapolda berharap dengan diselenggarakannya operasi ini para pengendara akan semakin tertib saat berkendara di jalan raya. Selain itu tingkat keselamatan juga meningkat.
“Tujuan operasi agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan,” ujar Wakapolda.
Menurut Wakapolda, ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini. Salah satunya pelanggaran berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK dan melawan arah.
”Operasi ini akan digelar di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Sulut,” pungkas Wakapolda.
Berikut target operasi Operasi Zebra Polda Sulut 2019 :
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berboncengan tiga.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.
(Ben)












