SULUT,Manadonews.co.id-.Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen enggan berkomentar lebih terkait status tersangka dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulut yakni BM alias Bartholomeus.
“Saya belum dapat laporan,” ujar Silangen saat ditemui dikantor Gubernur Sulut, Selasa (22/10/2019).
Ditanya terkait apakah akan menindak lanjuti jika sudah ada laporan, Silangen berujar nanti akan melihat hasil laporan nantinya.
“Kita lihat laporan dulu. Saat ini saya belum bisa beri komentar karena belum melihat laporannya. Tentunya mengikuti proses hukum,” pungkasnya.
Diketahui, BM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, yakni Rayen Rizky Ontu, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan terkait penetapan tersangka bagi BM.
“Proses penyidikan kasus penganiayaan. Dimana terlapornya BM alias Bartholomeus, kita sudah memeriksa saksi-saksi dan setelah dilakukan gelar perkara, kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Aruan, Senin (21/10/2019).
Kasus ini bermula saat ribuan mahasiswa dari beberapa kampus ternama di Kota Manado menggelar aksi demo di Kantor DPRD Sulut beberapa waktu lalu.
Dimana, dalam rekaman video berdurasi 6 detik, terlihat BM melayangkan tinju keras ke arah kepala salah satu mahasiswa yang sudah diamankan polisi.
(Stvn)












