TAHUNA,MANADONEWS.co.id-Pemerintah kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Tenaga Kerja bersama dewan pengupahan kabupaten berupaya menaikan Upah Minimum Kabupaten/UMK Tahun 2020. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs Dokta Pangandaheng,Kamis (24/10/2019).
Menurut Dokta, dalam pembahasan bersama dewan pengupahan kabupaten kamis 924/10/2019) di Bapelitbang Sangihe, UMK kabupaten Sangihe Tahun 2019 sebesar 2 juta, akan dinaikan kurang lebih 5 persen di Tahun 2020. Berbeda dengan Upah Minimum Provinsi yang naik kurang lebih 18 persen.
Diakui Dokta Pangandaheng sesuai aturan, UMK harus lebih tinggi dari UMP namun perlu diketahui bersama Sangihe bukanlah wilayah industry, apalagi daya beli masyarakat saat ini menurun, sehingga faktor perekonimian di Sangihe menjadi salah satu referensi penetapan UMK di Tahun 2020.
“Berdasarkan estimasi kenaikan sekitar 5 persen, ini menjadi suatu hal yang berbeda dengan UMP yang naik fikisaran 18,7 persen, memang seyogyanya UMK harus lebih tinggi dari UMP, tetapi disini kami menerapkan pasal diskresi PP 78 tentang pengupahan mengingat kondisi perekonimian di Sangihe saat ini.”ujarnya sambil menegaskan mencermati kondisi lapangan pekerjaan berbeda dengan di daerah – daerah lain seperti Manado dan Bitung saat ini, sehingga ini juga menjadi referensi kami dan dewan pengupahan kabupaten.
Ditambahkannya, untuk UMP tahun 2019 hampir sebagian pihak Pemberi telah menerapkan sesuai UMK,sementara yang belum mampu menerapkan tetap di beri kebijakkan penangguhan sebanyak dua tahun dalam sebulan.(*/nando)