SULUT,Manadonews.co.id-.Usai menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 sebesar sebesar Rp.3.310.723, Gubernur Olly Dondokambey mengungkapkan kedepan, UMP akan kembali naik.
“Kedepan akan naik lagi,” ujar Olly saat diwawancarai jurnalis saat penetapan kenaikan UMP di kediamannya di Kolongan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (1/11/2019).
Ditambahkan, kenaikan UMP kali ini harus diimbangi oleh Sumber Daya Manusia (SDM) dari para pekerja.
“Itu harus. Saya kira, kita harus meningkatkan sdm, tanggung jawab dan loyalitas ditempat bekerja,” katanya.
Menurut Olly, perusahaan juga akan lebih selektif dalam menerima pekerja.
“Kan ump naik, otomatis perusahan akan lebih selektif dalam menerima karyawan,” tutupnya.
Diketahui UMP kali ini mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP tahun 2019 sebesar Rp.3.050.000.
(Stvn)












