MANADONEWS, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Tenagakerjaan (Disnaker) Kotamobagu mendukung dan akan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar Rp.3.310.723.
Plt Kepala Disnaker Kotamobagu Sarida Mokoginta mengatakan, selaku instansi terkait pihaknya mendukung keputusan Gubernur Sulut yang telah menaikkan UMP Tahun 2020 menjadi Rp.3.310.723.
“Jadi kita sudah tugaskan ke Kepala Bidang Tenaga Kerja ke provinsi untuk berkoordinasi sekaligus mengambil keputusan gubernur sulut,” ucap Sarida, (Senin (4/11).
Sarida menuturkan, Kemarin juga saya sudah berbicara dengan pak sekda.
“Kemarin saya menyampaikan bahwa kami ingin rapat bersama pak sekda, untuk membahas bagaimana menyesuaikan keputusan itu dan bagaimana kebijakan daerah ini,”tuturnya.
Lanjutnya, untuk menindaklanjuti keputusan tersebut pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan surat keputusan dari provinsi.
“Jika sudah ada surat keputusan gubernur kita akan tindaklanjuti melakukan rapat di daerah,”terangnya.
(MLS)












