MANADO,Manadonews.co.id-.Pihak Polresta Manado pada Rabu (6/11/2019) telah menyerahkan berkas tahap dua perkara pembunuhan yang melibatkan dua orang tersangka, yakni FL alias Fadly dan OU alias Ody, kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
FL alias Fadly dan OU alias Ody didakwa telah membunuh seorang pendeta bernama Alexander Valentino Pangkey (54), yang merupakan guru di SMK Icthus mapanget.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya pelimpahan berkas kasus pembunuhan dengan dua tersangka.
“Berkas perkara pembunuhan terhadap seorang guru SMK Ichthus di Kelurahan Mapanget Barat telah memenuhi syarat formil serta materil,” ujar Kasat.
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat tidak hanya di Sulawesi Utara, namun viral sampai keluar negeri. pihaknya bersama Kejari Manado berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Proses penyelidikan relatif singkat, mengingat kedua pelaku masih dibawah umur, pihak penyidik Polres telah menyelesaikan tahap dua dengan lengkap (P21),” jelasnya.
Peristiwa ini terjadi pada hari senin( 21/10) lalu. Dimana, pelaku F-L 16 tahun adalah siswa jurusan pertanian SMK Ichthius Yayasan Kasih GBI Mapanget Barat tak terima ditegur oleh korbam karena merokok didepan kelas.
F-L yang sudah dalam keadaan mabuk pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau badik dan kemudian mencegat gurunya didepan sekolah, kemudian langsung menusuk korban secara membabi buta.
Korban yang sempat dirawat beberapa jam di RS Kandou Manado, akhirnya pun meninggal dunia.
(Ben)