BITUNG,MANADONEWS.co.id– MT (26) warga Kelurahan Bitung Timur, diamankan Team Resmob Polres Bitung di Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, kota Bitung. Rabu, (13/11).
Berdasarkan laporan polisi, MT telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (15) Tahun (nama samaran).
Kasat Reskrim AKP. Taufik Arifin S.Hut, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya hal tersebut.
Kejadian tersebut berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui jejaring sosial FB pada bulan September lalu, kemudian beberapa hari setelah itu, pelaku mengajak korban untuk berpacaran. Diawal bulan Oktober, Pelaku mengajak korban ke rumah kosong kemudian pelaku membujuk korban dan meminta berhubungan intim layaknya suami istri dan jika korban hamil pelaku akan bertanggung jawab. Mendengar bujuk rayu dari pelaku, ahirnya korban mengiyakan permintaan pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali di tempat yang sama.
Kasat Reskrim mengatakan, “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 UU. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan,” ucap Kasat.
Kini pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Maesa untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
(Ebyx).












