MANADO,Manadonews.co.id-.Penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti seluruh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kota se Sulawesi Utara,selasa(19/11) yang digelar di sekretariat DPRD Sulut dibuka ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Andrei Angouw.
Dalam dalam sambutannya Andrei Angouw mengingatkan Badan Kehormatan (BK) DPRD dapat membuat peraturan kode etik yang tepat agar bisa dapat menjaga perilaku legislator di masing-masing Kabupaten/Kota, tidak menimbulkan citra negatif di mata masyarakat.
“Kode etik yang dibuat tentunya sebagai pedoman bagi anggota DPRD dalam bertindak dan perilaku harus benar-benar sesuai. Badan Kehormatan harus bisa merumuskannya agar ke depan, seluruh tindakan para legislator terarah dan tak melenceng,” ujar Angouw.
kode etik yang disusun harus bisa mengatur batasan dari anggota DPRD, sehingga tidak terjadi tumpang tindih Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Sebagai anggota DPRD adalah memperjuangkan angaran yang nantinya pembangunan direalisasikan pemerintah.
Hal ini perlu diketahui oleh para wakil rakyat , sehingga tidak asal bicara saat menerima aspirasi masyarakat.
“Jangan setelah menjadi anggota DPRD sudah merasa seperti Wali Kota, Bupati maupun Gubernur. DPRD punya tugas sendiri, begitupun dengan pemerintah daerah punya tugas sendiri,” pungkas Angouw.
(Ben)