Pilihan Redaksi

Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati Talaud 7 Tahun Penjara

×

Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati Talaud 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS.co.id-Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sri Wahyumi diyakini jaksa bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (18/11).

MANTOS MANTOS

Menurutnya, perbuatan Wahyumi dilakukan bersama-sama dengan Benhur Lalenoh yang dituntut secara bersama. Benhur dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Benhur diyakin bersalah sebagai perantara suap untuk Wahyumi. Jaksa mengatakan Wahyumi memerintahkan orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, menawarkan paket pekerjaan kepada para pengusaha di Manado.
Namun, menurut jaksa, ada syarat di balik tawaran tersebut, yaitu commitment fee sebesar 10 persen.
Bernard sebagai salah seorang pengusaha berkeinginan mendapatkan proyek di Talaud.

Baca Juga:  Pdt.Gilbert Lumoindong Yakin Unsrat Manado Cetak Pemimpin Hebat

Bernard bersama Benhur kemudian menemui Wahyumi untuk menanyakan tentang paket pekerjaan proyek yang bisa dikerjakannya.
Bernard pun mendapatkan 2 proyek revitalisasi pasar dari Wahyumi.

Setelah itu, jaksa mengatakan Bernard menggunakan perusahaan bernama CV Minawerot Esa untuk proyek revitalisasi Pasar Beo dengan nilai proyek Rp 2,8 miliar. Sedangkan proyek revitalisasi Pasar Lirung dengan nilai proyek Rp 2,9 miliar, Bernard memakai perusahaan bernama CV Militia Christi. Setelah mendapatkan proyek, Bernard diminta memenuhi commitment fee. Bernard pun memberikan uang Rp 100 juta kepada Benhur Lalenoh. Uang tersebut diterima Benhur sebesar Rp 30 juta dan Ketua Pengadaan Kerja Pengadaan Jasa Konstruksi Ariston Sasoeng menerima Rp 70 juta.

Baca Juga:  Pdt Gilbert Lumoindong Khotbah di Lapas Narkotika Bangli Bali: Banyak Warga Binaan Terima Lawatan Tuhan Yesus

Sedangkan Sri Wahyumi menerima barang mewah dari Bernard senilai Rp 491 juta:
– Menerima telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa Rp 28 juta.
– Menerima tas tangan merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta dan tas tangan merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.
– Menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta.
– Menerima cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.
(d.c/nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama

Pdt Gilbert Lumoindong saat kunjungan ke IKN   Manadonews.co.id-.Gembala GBI Glow Jakarta, Pdt.Gilbert Lumoindong memimpin Ibadah Syukur Oikoumene bersama umat Kristiani di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan yang dihadiri pimpinan…