Berita TerbaruBerita UtamaKotamobaguPilihan Redaksi

SatpolPP Kotamobagu Lakukan Razia Tempat Kos

×

SatpolPP Kotamobagu Lakukan Razia Tempat Kos

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS, KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kotamobagu melakukan razia di tempat kos yang terletak di Kelurahan Kotamobagu Kampung Baru.

Menurut Kepala SatpolPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bambang Dachlan mengatakan, razia malam ini kita lakukan sesuai dengan laporan lembaga adat Kelurahan Kotamobagu terkait dengan tempat kos yang sering ribut.

MANTOS MANTOS

“Malam ini kita libatkan pemerintah kelurahan sama-sama turun untuk mengecek langsung keberadaan para penghuni dan kita sampaikan untuk melapor ke pemerintah kelurahan melalui ketua rt,”kata Bambang.

Untuk malam ini satu kos yang kita terima laporan, tidak menutup kemungkinan kedepan kalau ada keluhan laporan dari masyarakat maupun pemerintah kelurahan dari pihak SatpoPP pasti akan turun.

Baca Juga:  Cegah PSU Berulang di Essang Talaud, KPU Sulut Lakukan Ini

“Jadi sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2016 tentang ketertiban umum ketentraman masyarakat bahwa, ada satu pasal yang menerangkan setiap penghuni kos wajib melapor secara periodik 6 bulan sekali ke pemerintah kelurahan melalui ketua rt. Apabila tidak melaporkan akan diri kepada pemerintah kelurahan melalui ketua rt maka sanksi pidana paling lama kurungan badan 3 bulan dan denda paling banyak 5 juta sesuai dengan Perda nomor 9 tentang ketertiban umum,”ungkapnya.

Lanjut Bambang, adapun hasil razia semalam pihaknya mendapatkan 8 penguhi yang tidak melaporkan diri ke pemerintah setempat dan 4 ada penghuni tidak memiliki kartu identitas dengan alasan sudah hilang.

“Dengan adanya temuan tersebut pihaknya meminta kepada penghuni kos untuk segera melapor ke pemerintah kelurahan minimal dibuatkan dominsili sementara dan penyampaian dari bapak lurah pihaknya akan membuatkan dominsili bagi para penghuni kos yang melaporkan diri kepada pemerintah kelurahan,”jelasnya.

Baca Juga:  Kebahagiaan Sejati: Mengandalkan Tuhan dalam Setiap Perjuangan

Menganai sanksi tegas pasti akan dilakukan.

“Sanksi tegas pasti akan kami lakukan, apabila kami turun kembali dan menemukan maka kami akan sanggah sesuai dengan perda dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan penjara dan denda 5 juta itu yang ada di perda ketertiban umum,”tutupnya.

(MLS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Pelantikan dan pengucapan janji pimpinan anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat ditunda. Sebelumnya diagendakan pelantikan wakil ketua DPRD Royke Anter menggantikan Billy Lombok sisa masa jabatan 2024-2029 dalam…