
Manado – Drainase atau saluran air berfungsi menampung sekaligus mengalirkan air dari dataran tinggi ke dataran rendah sesuai sifat air.
Namun bagaimana jadinya jika saluran air tidak sesuai fungsi seperti drainase di ruas antara Desa Kembes dan Desa Rumengkor di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Drainase yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui pelaksana proyek CV Samudra Jaya beberapa bulan lalu ini, ternyata tidak berfungsi mengalirkan air, justru jadi tempat penampungan air.
Pasalnya, di salah-satu titik, air hujan yang mengalir masuk drainase dengan anggaran pembangunan nyaris Rp. 1 Miliar ini, tidak mengalir ke gorong-gorong dikarenakan posisi tengah drainase lebih rendah, alias jalan air menuju gorong-gorong lebih tinggi.
“Ini namanya proyek nyanda war (tidak benar). Drainase harus dibongkar dan diperbaiki. Kalau kondisi seperti ini lebih baik tidak perlu ada drainase di sini,” tukas Jefry Makal, tokoh masyarakat Tombulu, kepada wartawan Manadonews.co.id, Rabu (11/12/2019) sore.

Jefry Makal mendesak pengawas proyek dari Pemprov Sulut melihat kondisi drainase tersebut, sekaligus memberi sanksi kepada pelaksana proyek.
“Jangan ada kong kalingkong. Harus ada sikap tegas pemerintah. Sekali lagi, drainase harus dibongkar dan diperbaiki kembali, pelaksana proyek harus di-black list,” tutur Jefry Makal.
Jika perbaikan drainase tidak ditindaklanjuti oleh pelaksana proyek, Jefry Makal berjanji akan melaporkan ke pihak berwajib.
“Cara kerja seperti ini sama dengan praktik korupsi karena membuang uang rakyat, uang kami, uang saya juga! Jika tidak diperbaiki saya akan laporkan ke kepolisian atau kejaksaan,” tegas dia.
Hingga berita dipublish, pihak pelaksana proyek dan pejabat Dinas PUPR Sulut belum berhasil dikonfirmasi.
(YerryPalohoon)