Berita UtamaTotabuan

Pemkab Bolmong Dinilai Lambat Atasi Masalah Pilsang Muntoi dan Insil Baru

×

Pemkab Bolmong Dinilai Lambat Atasi Masalah Pilsang Muntoi dan Insil Baru

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,MANADONEWS,-DPRD Bolmong sangat menyayangkan penyelesaian masalah Pemilihan Sangadi (Pilsang) Desa Muntoi dan Insil Baru yang dinilai lambat oleh pihak pemkab Bolmong.

“Sangat disayangkan sudah terlalu lama waktu kajian. Saya selaku ketua komisi I tak menyalahkan bupati, tetapi tahapan pengkajian dari panitia Sangadi tingkat kabupaten yang terlalu lambat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bolmong, Marthen Tangkere, Selasa (17/12/2019).

MANTOS MANTOS

Menurut Tangkere, dari pengakuan ketua panitia Pilsang Muntoi, bahwa ada pemilih yang bukan penduduk Muntoi, namun diberikan suara hak pilih.

“Ini juga berlaku sama di Desa Insil Baru yang terdapat 3 pemilih dari luar. Serta juga 35 pemilih dari Insil Induk yang memilih di Insil Baru,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pastikan Layanan Prima, Dirut Starry Rampengan Telusur Sarana dan Fasilitas RSUP Kandou

Ditambahkan, rekomendasi yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD meminta agar kedua desa tersebut tak dilakukan pelantikan serta ditunda.

“Harus dibatalkan dan tak dilantik karena ada temuan. Dan saya tegaskan bahwa rekomendasi itu ditanda tangani oleh pimpinan lembaga DPRD. Jika itu masih dikaji, sampai kapan pengkajian,” sesal Tangkere.

“Biarpun sementara dikaji, tapi rekomendasi kami tidak dilantik di dua desa ini harus dijalankan, supaya sesama lembaga kami saling menghargai,” tuturnya.

Dirinya bahkan mempertanyakan pengkajian masalah tersebut yang sampai memakan 3 minggu.

“Kami juga pertanyakan kenapa waktu kajian sampai 3 minggu. Kan 2 hari bisa selesai. Diundang saja Discapil dan panitia, lalu ambil daftar pemilih. Itu kan tak susah. Harusnya Tim panitia kabupaten membantu bupati mempercepat masalah ini,” tutupnya.

Baca Juga:  Danrem Nani Wartabone Tinjau Taman Kanak-Kanak Yayasan Kartika Jaya Cabang XXI Merdeka di Gorontalo

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmong Ahmad Yani Damopolii menjelaskan, bahwa kajian sudah diberikan langsung ke Bupati.

“Rekomendasi itu dari dinas dan langsung diserahkan ke ibu bupati,” katanya.

Ditambahkan, pihaknya bukan pengambil keputusan, namun hanya untuk mengambil keterangan.

“Kalau yang merasa keberatan, lebih lanjut ke PTUN. Rekomendasi itu kan bukan harga mati yang harus kita ikuti. Karena kami harus buat telaah dahulu,” tutupnya.
(Steven Rapar)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, dalam rangka penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Kebijakan…