MANADONEWS, KOTAMOBAGU – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih menunggu SK Gubernur terkait dengan SK evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kepala BPKAD Kotamobagu Inontat Makalalag, melalui Kepala Bidang Anggaran Helfrits Lahimade mengatakan, Jadi itu terhitung lima belas hari kerja setelah kami sampaikan APBD, sehingga saat ini kami masih menunggu.
“Jika SK sudah ada, TAPD bersama Banggar melakukan penyempurnaan hasil evaluasi,”Kata Helfrits.
Ia juga menambahkan, jadi ketika ada koreksi-koreeksi maka itu akan kita sempurnakan , baru itu kita minta nomor register di Provinsi baru ditetapkan di Perda.
“Jadi APBD tahun 2020 sekarang belum di perdakan, karena masih menunggu SK Gubernur,” pungkasnya.
(MLS)