banner 600x160
Berita UtamaManadoSulawesi Utara

Gugatan Konsumen Diterima, LPK-RI Kota Manado Puji Majelis Hakim PN Manado

×

Gugatan Konsumen Diterima, LPK-RI Kota Manado Puji Majelis Hakim PN Manado

Sebarkan artikel ini

MANADO, ManadoNews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Manado Memutuskan dan mengabulkan gugatan perkara Kasus Fidusia  dalam tuntutan sengketa penarikan paksa kendaraan yang telah dilakukan oleh pihak Finance dan melakukan tindakan melawan Hukum yang dilakukan oknum Debcollector.

Dalam Sidang yang bertempat di Ruang Chakra lantai dua, PN Kelas I A Kota Manado pada Jumat,(20/12), sekitar pukul 15.00 WITA dipimpin oleh Hakim Imanuell Barru SH, dan Panitera Petrus D Bawodi SH yang dihadiri oleh kedua belah pihak yakni Mastotoni Libanadi (Konsumen) bersama Kuasa hukumnya Audy Tujuwale SH dan Witry Rizky Hidayah SH, dan juga dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK -RI) Kota Manado, melawan  PT.Mandiri Tunas Finance.

MANTOS MANTOS

Putusan Sengketa perkara Fidusia tersebut dimenangkan oleh penggugat yakni Konsumen  setelah dikabulkanya gugatan yang dinyatakan oleh Hakim PN Kelas I A Kota Manado bahwa gugatan tersebut adalah benar di mata hukum dan demi keadilan sesuai dengan perundang–undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Sambut Positif Penghapusan Ambang Batas, Amir Liputo Usul Capres dan Cawapres Dibatasi Syarat Tertentu

Atas Keputusan gugatan tersebut oleh Hakim PN Kelas I A Kota Manado, Ketua LPK – RI Kota Manado, Jhonzon Lumentut menyampaikan apresiasinya terhadap Majelis Hakim bahwa dalam memutuskan kasus ini sudah membuktikan bahwa eksekusi kendaraan bermotor oleh pihak Finance lewat pihak ketiga yakni Debcollector adalah tindakan melawan hukum.

”Terima kasih kepada para majelis hakim yang telah memutuskan perkara Fidusia ini sehingga lewat putusan ini membuktikan tindakan penarikan paksa oleh pihak Finance tanpa adanya surat resmi yang telah diputuskan Pengadilan, adalah hal yang salah, sehingga lewat Undang -undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah mutlak,” Pungkas Lumentut. (Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang