
Manado – Banyak orang Indonesia memiliki kebiasaan memarkir kendaraan terutama mobil rusak di tepi jalan depan rumah.
Padahal, memarkir kendaraan di depan rumah selain menghambat aktivitas lalulintas juga sangat membahayakan pengendara lain.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Billy Lombok, mengingatkan masyarakat tidak memarkir kendaraan terutama mobil rusak di tepi jalan.
“Apalagi kendaraan rusak diparkir bertahun-tahun biasanya sengaja parkir di pinggir jalan depan rumah. Ada sanksi pidana sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Billy Lombok kepada wartawan Manadonews.co.id, Minggu (29/12/2019).
Aturan yang dimaksud Billy Lombok dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut adalah Pasal 275 Ayat 1 yang bunyinya adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Mobil atau sepeda motor, lanjut Billy Lombok, seharusnya parkir dalam garasi atau tempat aman bukan di jalan umum.
“Karena pemilik kendaraan yang diparkir depan rumah akan ikut bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan lalulintas akibat menabrak kendaraan yang parkir itu,” pungkas Billy Lombok.
(YerryPalohoon)