Berita TerbaruBerita UtamaMinahasa

Mulai 2020, Pemkab Minahasa Larang Masyarakat Gunakan Air Minum dalam Kemasan Plastik

×

Mulai 2020, Pemkab Minahasa Larang Masyarakat Gunakan Air Minum dalam Kemasan Plastik

Sebarkan artikel ini
Sampah gelas dan botol plastik merusak lingkungan (fotonet)

Tombulu, Manadonews.co.id – Kerusakan lingkungan akibat sampah plastik tidak terkendali mulai disadari oleh pemerintah.

Menyusul beberapa daerah di Indonesia, pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa mulai 2020 mendatang akan menerapkan larangan penggunaan gelas dan botol plastik sebagai media produk air minum.

“Misalnya pada acara pesta dan kedukaan tidak lagi menggunakan air mineral dari media gelas dan botol plastik. Kalau air mineral galon boleh dituangkan di gelas biasa. Intinya tidak lagi menggunakan gelas dan botol plastik,” ujar Camat Tombulu, Soni Saina mewakili Bupati Minahasa, ketika sambutan di ibadah pemakaman almarhumah Justin Mantiri, Keluarga Lenak-Mantiri di Desa Rumengkor, Minggu (29/12/2019) siang.

Bagi yang sering bepergian, pemerintah menurut Soni Saina, menyarankan agar masyarakat membiasakan membawa tumbler sebagai media penyimpan air minum.

“Termasuk pejabat banyak yang sudah membawa tumbler di mobil. Tumbler sebagai pengganti botol air mineral,” jelas Soni Saina.

Lanjut Soni Saina, aturan larangan kemasan plastik sebagai media air minum wajib dipatuhi seluruh masyarakat Minahasa bagian dari penyelamatan lingkungan.

“Karena setiap kebijakan pemerintah bertujuan pada kebaikan masyarakat. Pemerintah ingin mengendalikan sampah plastik terbanyak gelas dan botol plastik dari berbagai produk minuman,” tukas Soni Saina.

(YerryPalohoon)

Baca Juga:  Pesan Bupati di Buka Puasa Bersama Jamaah At Taqwah Kendahe

MANTOS MANTOS


Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600
Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Pelantikan dan pengucapan janji pimpinan anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat ditunda. Sebelumnya diagendakan pelantikan wakil ketua DPRD Royke Anter menggantikan Billy Lombok sisa masa jabatan 2024-2029 dalam…